Sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Senin, 21 Nopember 2022
Alhamdulillah PD Salimah Kapuas dapat menghadiri Sosialisasi UU no. 12 tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kab. Kapuas bertempat di Gedung Pertemuan Pemda Kapuas yang dihadiri oleh Ketua dan Waket PD Salimah Kapuas.
Dalam tersebut, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
a. Pelecehan seksual nonfisik;
b. Pelecehan seksual fisik;
c. Pemaksaan kontrasepsi;
d. Pemaksaan sterilisasi;
e. Pemaksaan perkawinan;
f. Penyiksaan seksual;
g. Eksploitasi seksual;
h. Perbudakan seksual; dan
i. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual di atur dengan tegas dan jelas dengan tujuan:
a. untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
b. untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban;
c. untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
d. untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
e. untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Facebook https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=208362914967223&id=100073805479005 Instagram https://www.instagram.com/p/ClRX9IVBi0B/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Komentar
Posting Komentar